Bebenet | Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
Dasar Hukum Nifas
Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:
كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعدبعد نفاسها أربعين يوما او أربعين ليلة (رواه أبو داود والترمذى ).
“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.”(HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi).
Lamanya Nifas dan Sucinya
Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268).
Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun yang dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga, seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.
Masalah-Masalah
Batas antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah nifas seorang wanita, paling lama 15 hari. Apabila jarak antara keduanya lebih dari 15 hari, maka tidak dihukumi darah nifas, tetapi dihukumi darah haid.
Apabila seorang wanita setelah melahirkan anak kemudian meng-eluarkan darah dengan terputus-putus (setelah putus lalu keluar lagi), yang masih dalam 60 hari dan terputus-putusnya darah tidak sampai 15 hari, maka semua darah yang dikeluarkan maupun putus-putus yang ada sela-selanya, darah tersebut dihukumi darah nifas (Hasyiyah Sulai-man al-Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj:1/227).
Contoh-Contoh:
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian langsung mengeluar-kan darah selama 15 hari, lalu putus selama 14 hari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang keluar serta putus di sela-selanya itu dihukumi nifas. Dan ia pada waktu berhenti tersebut diwajibkan mandi, shalat dan lain sebagainya seperti halnya orang yang suci, wala-upun akhirnya ternyata semuanya itu tidak sah, karena sebenarnya masih ada di dalam nifas. Darah yang kedua (darah keluar setelah berhenti) itu, mulai keluar darah setelah tenggang 60 hari dari lahirnya anak, maka darah yang pertama (darah sebelum berhenti) dihukumi da-rah nifas, darah kedua dihukumi darah haid dan berhentinya dihukumi keadaan suci.
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama dua hari, kemudian mengeluarkan darah lagi selama tiga hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Dan seumpama darah yang kedua masih ada di dalamnya 60 hari, tetapi berhentinya selama 15 hari, maka darah yang pertama juga dihu-kumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya juga di hukumi suci.
Contohnya: Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengelu-arkan darah selama 10 hari, lalu berhenti selama 16 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi, selama 4 hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua. dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Peringatan!
Keadaan suci yang memisahkan antara haid dengan nifas, atau memisahkan antara nifas dengan nifas itu, tidak disyaratkan harus ada 15 hari 15 malam, melainkan bisa saja hanya sehari atau bahkan kurang dari satu hari. Berbeda dengan keadaan suci yang memisah antara haid dengan haid.
Contoh keadaan waktu suci yang memisahkan antara haid dengan nifas ialah:
1. Seorang wanita hamil mengeluarkan darah 5 hari, kemudian berhenti sehari, lalu ia melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 40 hari, maka darah yang sebelum melahirkan dihukumi haid, dan darah yang sesudah melahirkan dihukumi nifas. Jadi waktu suci yang memisahkan antara haid dan nifas hanya sehari.
2. Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 60 hari, kemudian berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang sebelum berhenti dihukumi nifas, dan darah keluar yang setelah berhenti dihukumi haid. Jadi waktunya suci yang memisahkannya hanya sehari.
3. Waktu keadaan suci yang memisahkan antara nifas dengan nifas: Se-orang wanita melahirkan anak, kemudian disetubuhi oleh suaminya masih dalam keadaan nifas, dan akhirnya wanita itu hamil lagi, lalu setelah selesainya nifas cukup 60 hari, darahnya berhenti selama sehari, lalu ia melahirkan berupa segumpal darah, kemudian nifas lagi, maka berhenti yang lamanya sehari itu dihukumi suci, yang memisahkan antara nifas dengan nifas (Minhaju al-Qawim dengan Hasyiyah Sulaiman Kurdi :1/131, Syarhu al-Mihaj serta Hasyiyah Sulaiman al-Jamal: 1/227).
Aneka Macam Darah
Faidah untuk mengetahui hukum-hukum istihadlat yang akan dibicarakan, maka harus lebih dahulu mengetahui, bahwa darah itu ada yang kuat (warnanya tua) dan ada yang lemah (warnanya muda). Untuk mengetahui perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang le-mah, harus mengetahui warna-warnanya, rupa-rupa dan sifat-sifatnya darah. Warnanya sebanyak 5 macam ialah:
1. السواد 2. الخمرة 3. الشقرة 4. الصفرة 5. الكدرة.
1. Darah hitam,
2. Darah merah,
3. Darah merah semu kuning,
4. Darah kuning,
5. Darah keruh.
Darah hitam lebih kuat dari pada darah merah, darah merah lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, darah merah semu kuning lebih kuat dari pada darah kuning, darah kuning lebih kuat dari pada darah keruh (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Sifat-Sifat Darah
Adapun sifat-sifat darah sebanyak empat macam ialah:
1. Darah kental dan bau busuk
2. Darah kental belaka
3. Darah bau busuk
4. Darah tidak kental dan tidak bau busuk.
Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, darah berbau busuk lebih kuat dari pada darah yang tidak berbau busuk, darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam tidak kental, dan darah kental berbau busuk lebih kuat dari pada darah kental saja. atau berbau busuk saja (Fathul Wahhab pada Hamisy Sulaiman al-Jamal: 1/247).
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah dua yang sama sifat-nya, maka didahulukan darah yang keluar pertama, seperti darah hitam cair dan merah kental, darah hitam kental dan merah kental berbau dan seperti darah merah berbau busuk dan darah hitam tidak berbau busuk.
Dan apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, dan sebagian lagi juga mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, maka yang dihukumi darah kuat ialah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang menyebabkan kuat.
Contoh-Contoh
Pertama, Darah hitam, kental dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah hitam, kental dan tidak berbau, dan lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan berbau busuk, dan lebih kuat dari pada darah merah, kental dan berbau busuk, karena darah yang nomor pertama (hitam, kental dan berbau busuk) adalah mempunyai sifat yang menye-babkan kuat jumlahnya ada tiga yaitu (1) Rupa atau warna (2) Kental (3)Berbau.
Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat, hanyalah mempu-nyai sifat yang menyebabkan kuat karena jumlahnya ada dua macam.
Kedua, Darah merah, kental dan berbau busuk adalah lebih kuat dari pada darah hitam, cair dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah, kental dan berbau busuk) itu mempunyai sifat yang menyebab-kan kuat jumlahnya, karena ada dua macam.
Ketiga, Darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau busuk. Lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, kental dan tidak berbau bu-suk, lebih kuat dari pada darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama (darah merah semu kuning, kental dan berbau busuk itu mempunyai sifat yang menyebabkan hitungannya berjumlah dua.
Adapun darah yang kedua, ketiga dan keempat hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat jumlahnya hanya satu.
Keempat, darah hitam, cair dan berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, kental dan tidak berbau busuk, lebih kuat dari pada darah merah, cair dan berbau busuk, karena darah yang pertama itu mempunyai sifat yang menyebabkan kuat cacahnya dua. Adapun darah selanjutnya, hanya mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, jumlahnya satu.
Kelima, Darah hitam, cair dan tidak berbau busuk itu lebih kuat dari pada darah merah, cair dan tidak berbau, darah merah, kental dan tidak berbau busuk, darah kuning, cair dan berbau busuk lebih kuat dari pada darah kuninga, cair dan tidak berbau busuk, karena tiap-tiqap darah yang pertama itu mempunyai satu sifat yang menyebabkan kuat. Adapun tiap-tiap darah yang kedua, tidak mempunyai sifat yang menye-babkan kuat sama sekali.
Apabila cacahnya sifat yang menyebabkan kuat, yang dimiliki sebagian darah yang lain, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang pertama kali keluarnya, seperti contoh di bawah ini:
Pertama, Darah merah, kental dan berbau busuk dengan darah hitam, kental dan tidak berbau busuk, atau dengan darah hitam, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat adalah darah yang per-tama keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu jumlahnya sama keduanya.
Kedua, Darah merah, cair dan tidak berbau busuk, dengan darah merah semu kuning, cair dan berbau busuk, maka yang dihukumi kuat ialah darah yang lebih dulu keluarnya, karena sifat yang menyebabkan kuat yang dimiliki itu sama dengan salah satunya.
Peringatan!
Bahwa yang dikehendaki berupa lemah, hanya berupa lemah saja, tidak tercampur berupa kuat. Untuk itu apabila ada darah berupa lemah masih tercampur berupa kuat, itu termasuk golongan darah yang berupa kuat. Sebagai contoh: Darah merah terdapat garis-garis hitam itu di hukumi darah hitam, dan darah merah semu kuning terdapat garis-garisnya merah, itu dihukumi darah merah, demikian dan seterusnya (Tuhfah al-Muhtaj dengan Hasyiyah al-Syarwani: 1/402).
0 Response to "Nifas - Masalah Wanita yang harus diketahui oleh laki-laki dan perempuan"
Posting Komentar