Bebenet | Cara beserta syarat membuat kartu BPJS Kesehatan memang sangat perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia, karena BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Manfaat dari BPJS ini diantaranya adalah:
- Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
- Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
- Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
Dalam pengurusannya calon peserta harus melengkapi dan mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu, peserta berdasarkan nama pada kartu keluarga (KK) wajib melampirkan:
- Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
- Kartu Keluarga Atau KK terbaru
- Buku nikah bagi yang sudah menikah
- Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.
- Mendaftar secara offline | dengan cara datang langsung ke kantor BPJS terdekat
- Mendaftar secara online | dengan melalui website resminya
Untuk biaya ada beberapa pilihan yaitu pilihan berdasarkan kelas perawatan dibedakan menjadi 3 kelas:
1. kelas 1 untuk kelas perawatan inap kelas 1 sebesar Rp. 59.500,- per jiwa perbulan
2. kelas 2 untuk kelas perawatan inap kelas 2 sebesar Rp. 42.500,- per jiwa perbulan
3. kelas 3 untuk kelas perawatan inap kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- per jiwa perbulan
Untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Kantor Pelayanan BPJS terdekat anda
~ Semoga Artikel ini bermanfaat ~
0 Response to "Cara mendaftar BPJS Kesehatan dan syarat pengurusannya"
Posting Komentar