Cara Mengajukan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Bebenet | Akhir-akhir ini antara peluang kerja dengan lulusan pendidikan utamanya pendidikan perguruan tinggi sangat tidak sebanding, yaitu lebih banyak lulusan perguruan tinggi daripada peluang kerja yang ada. Sebagai lulusan perguruan tinggi yang kreatif tentunya juga tidak mengandalkan lowongan kerja tetapi harus mampu berdiri sendiri membuka usaha atau peluang baru salah satu contohnya adalah membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Berikut ini adalah cara bagi anda yang berminat untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), ini syarat yang perlu dilengkapi :

  1. Surat permohonan yang di tujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
  2. Profil Lembaga Kursus
  3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP)
  4. Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
  5. Struktur Organisasi Pengelola LKP
  6. Daftar tenaga pengajar/penguji
  7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
  8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
  9. Foto Copy Ijasah Terahir Pimpinan LKP
  10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji
  11. Daftar Sarana dan Prasarana
  12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran
  13. Tata tertib kursus
  14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah (berwarna)
  15. Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara)
  16. Peta / Denah Lokasi LKP
  17. Surat Keterangan Domisili


~ Semoga bermanfaat ~

0 Response to "Cara Mengajukan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"

Posting Komentar