LANDASAN PROFESONALISME PENDIDIK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



LANDASAN PROFESONALISME PENDIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A.    Latar Belakang
Permasalahan utama pendidikan adalah terkait dengan mutu pendidikan khususnya terkait dengan ketersediaan pendiidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, maupun kesejahteraannya, prasarana sarana belajar yang belum tersedia, dan bilapun tersedia tetapi belum di daya gunakan secara optimal, pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif dan penyebaran sekolah yang belum merata yang ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, laki laki dan perempuan, dan antar wilayah. Ditambah lagi dengan tidak didukungnya komponen komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumber daya manusia, pendidikan yang berkualitas, sarana  dan prasarana serta pembiayaan.
Berangkat dari permasaahan tersebut solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut adalah diterbitkannya UU Nomor 20 tahun 2003 yang akan dipaparkan garis besarnya dalam bahasan yang selanjutnya.


B.     Pembahasan
UU  Nomor 20 tahun 2003 merupakan UU yang membahas tentang system pendidikan nasional yang tercermin dalam visi dan misi pendidikan nasional.

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.




Misi pendidikan nasional
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regiolal dan internasional
3.      Meningkatkan relevensi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global
4.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak secara utuh sejak usia dini hingga akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
5.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
6.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standart yang bersifat nasional dan global.
7.      Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Diantara beberapa komponen dari system pendidikan nasional:
1.      System pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia yang tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
3.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia ada jalur, jenjang, dan jenis pendididkan tertentu
5.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konelor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
6.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1)
7.      Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2)

0 Response to "LANDASAN PROFESONALISME PENDIDIK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"

Posting Komentar