Sejarah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah (Aswaja)



Sejarah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah (Aswaja)
 
1.     Madzhab Politik

Setelah Rasulullah SAW. wafat, ummat Islam dalam masalah siyasah (politik) terbagi menjadi tiga golongan:

a.      Jumhurul Muslimin

Jumhurul Muslimin adalah sebutan sesuai makna kalimat, yakni mayoritas ummat Islam, kemudian berubah sebutan menjadi “Ahlussunnah”, dan selanjutnya pada suatu ketika sebagian ulama menambahkan kata “Wal-Jama’ah”.
Jumhurul Muslimin menyepakati terpilihnya Abu Bakr Ash-Shiddiq ra. menjadi khalifah (pengganti Rasulullah SAW.) dalam melaksanakan tugas-tugas dakwah Islam dan kenegaraan.

b.      Syi’ah

Syi’ah merupakan sebagian kecil ummat Islam yang mendeklarasikan ‘Ali ibn Abi Thalib ra. menjadi “Imam” (Pemimpin) sebagai khalifah (pengganti Rasulullah SAW.) yang menurutnya secara logika terdapat wasiat dari Nabi SAW. (Sedangkan ‘Ali ibn Abi Thalib justeru melarang siapa pun yang mengagungkannya melebihi Abu Bakr Ash-Shiddiq ra., ‘Umar ibn ‘Affan ra., dan Utsman ibn ‘Affan ra. Bahkan menyuruh untuk mencambuknya 80 (delapan puluh) kali.
Syi’ah secara umum (selain Syi’ah Zaidiyah) dalam masalah imamah (kepemimpinan) meyakini:
1)     Imamah (kepemimpinan) hanya milik keturunan Rasulullah SAW. sedangkan bagi selain keturunan beliau adalah kedhaliman.
2)     Imamah bukan merupakan urusan terkait kemaslahatan yang didasarkan pada proses pemilihan dan pengangkatan ummat Islam secara umum, tetapi imamah merupakan urusan terkait dasar agama Islam yang bagi Rasulullah SAW. dan para Rasul lainnya tidak mungkin menyia-nyiakannya dengan menyerahkan kepada ummatnya secara umum.
3)     Para Imam bersifat ma’shum (terjaga dari dosa besar dan kecil) sebagaimana Rasulullah SAW. dan para Rasul lainnya.

c.      Khawarij

Khawarij merupakan sebagian kecil ummat Islam :
1)     Keluar dari jama’ah (sekumpulan atau persatuan) di bawah kepemimpinan ‘Utsman ibn ‘Affan ra, dan menobatkan diri sebagai oposisi. Bahkan mereka membunuhnya karena menganggapnya telah kafir.
2)     Menolak kebijakan ‘Ali ibn Abi Thalib ra. menerima tahkim (perjanjian damai) dengan Mu’awiyah. Kemudian mereka menyatakan keluar dari jama’ah (sekumpulan atau persatuan) di bawah kepemimpinan ‘Ali ibn Abi Thalib ra., dan menjadi oposisi.

2.     Madzhab Aqidah

Terciptanya tiga madzhab dalam bidang siyasah (politik) sebagaimana di atas merupakan awal terbentuknya madzhab-madzhab dalam bidang ‘aqidah. Madzhab-madzhab di bidang ‘aqidah ini berlanjut menjadi semakin banyak.

3.     Madzhab Fiqh, Dll.

Tiga madzhab dalam bidang siyasah (politik) juga mengawali terbentuknya madzhab-madzhab dalam bidang fiqh sebagaimana madzhab-madzhab dalam bidang ‘aqidah.

0 Response to "Sejarah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah (Aswaja)"

Posting Komentar