Sejarah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah (Aswaja)
1.
Madzhab Politik
Setelah
Rasulullah SAW. wafat, ummat Islam dalam masalah siyasah (politik)
terbagi menjadi tiga golongan:
a.
Jumhurul Muslimin
Jumhurul Muslimin
adalah sebutan sesuai makna kalimat, yakni mayoritas ummat Islam, kemudian
berubah sebutan menjadi “Ahlussunnah”, dan selanjutnya pada suatu ketika sebagian
ulama menambahkan kata “Wal-Jama’ah”.
Jumhurul Muslimin
menyepakati terpilihnya Abu Bakr Ash-Shiddiq ra. menjadi khalifah (pengganti
Rasulullah SAW.) dalam melaksanakan tugas-tugas dakwah Islam dan kenegaraan.
b. Syi’ah
Syi’ah
merupakan sebagian kecil ummat Islam yang mendeklarasikan ‘Ali ibn Abi Thalib
ra. menjadi “Imam” (Pemimpin) sebagai khalifah (pengganti Rasulullah SAW.) yang
menurutnya secara logika terdapat wasiat dari Nabi SAW. (Sedangkan ‘Ali ibn Abi
Thalib justeru melarang siapa pun yang mengagungkannya melebihi Abu Bakr
Ash-Shiddiq ra., ‘Umar ibn ‘Affan ra., dan Utsman ibn ‘Affan ra. Bahkan
menyuruh untuk mencambuknya 80 (delapan puluh) kali.
Syi’ah
secara umum (selain Syi’ah Zaidiyah) dalam masalah imamah (kepemimpinan)
meyakini:
1) Imamah (kepemimpinan) hanya milik
keturunan Rasulullah SAW. sedangkan bagi selain keturunan beliau adalah
kedhaliman.
2) Imamah bukan merupakan urusan terkait
kemaslahatan yang didasarkan pada proses pemilihan dan pengangkatan ummat Islam
secara umum, tetapi imamah merupakan urusan terkait dasar agama Islam
yang bagi Rasulullah SAW. dan para Rasul lainnya tidak mungkin
menyia-nyiakannya dengan menyerahkan kepada ummatnya secara umum.
3) Para Imam bersifat ma’shum
(terjaga dari dosa besar dan kecil) sebagaimana Rasulullah SAW. dan para Rasul
lainnya.
c. Khawarij
Khawarij
merupakan sebagian kecil ummat Islam :
1) Keluar dari jama’ah (sekumpulan
atau persatuan) di bawah kepemimpinan ‘Utsman ibn ‘Affan ra, dan menobatkan
diri sebagai oposisi. Bahkan mereka membunuhnya karena menganggapnya telah
kafir.
2)
Menolak kebijakan ‘Ali ibn Abi Thalib ra. menerima tahkim
(perjanjian damai) dengan Mu’awiyah. Kemudian mereka menyatakan keluar dari jama’ah
(sekumpulan atau persatuan) di bawah kepemimpinan ‘Ali ibn Abi Thalib ra.,
dan menjadi oposisi.
2.
Madzhab Aqidah
Terciptanya tiga madzhab dalam bidang siyasah (politik)
sebagaimana di atas merupakan awal terbentuknya madzhab-madzhab dalam bidang
‘aqidah. Madzhab-madzhab di bidang ‘aqidah ini berlanjut menjadi semakin banyak.
3.
Madzhab Fiqh, Dll.
Tiga madzhab dalam bidang siyasah (politik) juga mengawali
terbentuknya madzhab-madzhab dalam bidang fiqh sebagaimana madzhab-madzhab
dalam bidang ‘aqidah.
0 Response to "Sejarah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah (Aswaja)"
Posting Komentar