Hukum Amalan Yasinan dan Tahlilah

Amalan membaca surah Yasin di sebuah momen tertentu atau biasa disebut sebagai Yasinan merupakan amalan yang sering kita lihat di Indonesia. Selain yasinan, kita juga sering melihat, mendengar atau bahkan mengikuti acara tahlilan.
Tidak sedikit orang yang beranggapan miring dengan kedua amalan tersebut, amalan yang sudah dikerjakan oleh orang orang tua dahulu. Lalu bagaimana sebenarnya hukum Yasinan dan Tahlilan dalam Islam ?
Berikut Hukum Amalan Yasinan dan Tahlilan yang diambil dari
 http://adehumaidi.com/islam/mengetahui-dalil-amalan-surah-yasin
Diantara dalil pembacaan surah yasin untuk orang yang meninggal yaitu hadits Nabi Saw,
“Bacalah surah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian” {HR. Abu Dawud jilid 8/385}, hadist ini disahkan oleh Ibn Hibban.
Pendapat Abu Hatim dan sebagian ulama’ lainnya “ sunnah dibacakan surah yasin, ketika menjelang kematian (sakarotul maut) karena surah yasin menceritakan kiamat, tauhid dan kisah-kisah umat terdahulu”. Namun menurut Ibn Rif’ah,  dianjurkan membaca surah yasin setelah meninggal. Oleh karena itu lebih utama menggabung keduanya (membaca surah yasin di waktu sakarotul maut dan setelah meninggal).     {Faidul Qodir juz 2 hal. 86}
Sebagian pendapat hadist tentang bacaan surah yasin ini do’if, namun tetap bisa diamalkan karena didukung oleh hadist lain yang kuat tentang sampainya pahala bacaan surah yasin kepada mayyit
Penjelasan Pembacaan SurahYasin Dan Surah Lainnya Mengenai Pahala Bacaan
Wasiat Ibn Umar dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah hal : 458
“Diriwayatkan Ibn Umar ra. berwasiat agar dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di atas kuburnya seusai pemakaman. Demikian juga dinukil dari sebagian shahabat Muhajirin adanya pembacaan surat Al-Baqarah”.
Hadist ini menjadi dasar pendapat Muhammad bin Hasan dan Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad sebelumnya pernah mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang yang terpercaya tentang wasiat ibnu Umar, Beliaupun mencabut pengingkarannya.     [Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal.25].
Disebutkan imam Ahmad bin Hambal berkata : ” sampai kepada mayyit [ pahala ] setiap kebaikan karena adanya nash–nash yang menerangkannya dan juga kaum muslimin berkumpul di setiap negeri untuk membaca alquran (termasuk didalamnya surah yasin) dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal. Hal ini terjadi tanpa ada yang mengingkari ,maka jadilah ijma’ (Yas’aluunaka fid din wal hayat oleh Dr.Ahmad Syarbasi jilid III/423)
Hadis dalam sunan Baihaqi dengan isnad hasan :
“ sesungguhnya Ibnu Umar me nganjurkan untuk dibacakan awal surat al-Baqoroh dan akhirnya diatas kuburan seusai pemakaman” Hadist ini mirip dengan wasiat Ibn Umar, bahkan di sini dinyatakan dianjurkan.
Hadist riwayat Daruquthni :
“barang siapa masuk ke pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia diberi pahala sebanyak orang yang mati di tempat itu“
Hadist marfu’ riwayat Hafiz as-Salafi :
“barang siapa melewati pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu “ (mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26)
Syaikh Muhammad Makhluf, (mantan mufti mesir) berkata : “Tokoh-tokoh madzhab Hanafi berpendapat setiap orang melakukan ibadah baik sedekah atau bacaan al Qur’an (termasuk surah yasin) atau lainnya dari macam-macam kebaikan, dapat dihadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahala itu akan sampai kepadanya”.
Syaikh Ali Ma’sum berkata : “dalam madzhab Maliki tidak ada khilaf akan sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Namun ada khilaf pada bacaan al Qur’an untuk mayyit . Menurut dasar Madzhab hukumnya makruh. Para ulama’-ulama’ muta’akhirin berpendapat boleh melakukannya dan menjadi dasar untuk diamalkan. Dengan demikian maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit. Ibn Farhun menukil bahwa pendapat akhir inilah yang rojih dan kuat”. [Hujjatu ahlis sunnah Wal jama’ah hal.15]
Dalam kitab Al-Majmu’ jilid 15/522 : “berkata Ibn Nahwi dalam syarah minhaj : dalam madzhab Syafi’I menurut qaul yang mashur, pahala bacaan tidak sampai, tapi menurut qaul yang muhtar, sampai apabila di mohonkan kepada Allah agar disampaikan bacaan tersebut”
Imam Ibn Qoyyim al- Jauziyyah berkata “yang paling utama dihadiahkan kepada mayit adalah sedekah, istighfar, do’a untuknya dan haji atas namanya. Adapun bacaan al-Qur’an serta menghadiahkan pahalanya kepada mayit dengan cara sukarela tanpa imbalan, akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepadanya.” [Yas’alunaka fid din wal-hayat jilid I/442]
Ibnu Taymiyyah pernah ditanya tentang bacaan Al-Qur’an untuk mayyit juga tasbih, tahlil, dan takbir jika dihadiahkan kepada mayyit, apakah sampai pahalanya atau tidak? Beliau menjawab sebagaimana tersebut dalam kitab beliau Majmu’ Fatawa jilid 24 hal. 324 : “sampai kepada mayyit bacaan Al-Qur’an dari keluarganya demikian tasbih, takbir serta seluruh dzikir mereka apabila mereka menghadiahkan pahalanya kepada mayyit akan sampai pula kepadanya”.
Kesimpulan:
Dari uraian diatas kita mengetahui bahwa acara pembacaan surah yasin dan amalan-amalan lainnya yang biasa disebut bacan surah yasin dan tahlil bukanlah tanpa dalil. Ulama-ulama terdahulu pun sudah melakukan amalan surah yasin dan mereka menyusun amalan surah yasin tersebut kemudian mengajarkannya ke masyarakat.
Mereka tentunya tidak gegabah dan sembarangan didalam mengamalkan dan menyampaikan ajaran amalan surah yasin tersebut dan cukup bagi kita sebagai pegangan untuk ikut serta mengamalkannya karena saat ini kita sudah mengetahui tentang dalil pembacaan surah yasin.
Disamping dalil surah yasin diatas , banyak penjelasan yang lain tentang manfaat surah yasin dan doa-doa. Tidak kita pungkiri di masyarakat saat ini banyak yang menentang pembacaan surah yasin tetapi seharusnya tidaklah demikian karena banyak para ulama juga mengamalkan surah yasin ini. Jika bacaan surah yasin pahalanya sampai pada mayyit dan ulama juga mengamalkannya juga tradisi ini sudah berlangsung lama maka bacaan surah yasin dan tahlil bukan barang baru.
Apakah pantas disalahkan orang yang mengamalkan bacaan surah yasin ? Jika demikian kurang bijaksana jika kita menyalahkan saudara kita yang mengamalkan bacaan surah yasin sedangkan mereka berdzikir kepada Allah dengan amalan surah yasin itu.
Kata-kata bid’ah sering juga terdengar ditujukan pada jamaah pengamal surah yasin seakan mereka perusak agama. Tradisi yang berjalan di masyarakat dan sudah bertahun-tahun lamanya tentang surah yasin ini sebenarnya tidak perlu disemena-menakan sebab majlis surah yasin adalah salah satu majlis yang mampu untuk mempersatukan masyarakat islam. Acara kumpul keluarga juga lebih semarak jika didalamnya diadakan bacaan surah yasin demikian juga acara-acara yang lain. Jadi apa salahnya kalau kita mengamalkan bacaan surah yasin ? Jika salah maka ulama-ulama kita yang terdahulu juga salah sebab merekalah yang lebih dulu mengamalkan bacaan surah yasin ini dan juga menganjurkan kepada kita untuk mengamalkan bacaan surah yasin. (Sumber : http://www.berita-ane.com/2012/10/hukum-amalan-yasinan-dan-tahlilan.html )

Kata Kunci :
Pentingnya Yasinan, Pentingnya Yasinan, Pentingnya Yasinan, Yasinan, yasinan, hukum yasinan, bolehkah yasinan, apa itu yasinan, ayo yasinan

1 Response to "Hukum Amalan Yasinan dan Tahlilah"

  1. Ass. Wr. Wb.
    Dengan mempertajam perbedaan, tak ubahnya seseorang yang suka menembak burung di dalam sangkar. Padahal terhadap Al-Qur’an sendiri memang terjadi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, apabila setiap perbedaan itu selalu dipertentangkan, yang diuntungkan tentu pihak ketiga. Atau mereka sengaja mengipasi ? Bukankah menjadi semboyan mereka, akan merayakan perbedaan ?
    Kalau perbedaan itu memang kesukaan Anda, salurkan saja ke pedalaman kepulauan nusantara. Disana masih banyak burung liar beterbangan. Jangan mereka yang telah memeluk Islam dicekoki khilafiyah furu’iyah. Bahkan kalau mungkin, mereka yang telah beragama tetapi di luar umat Muslimin, diyakinkan bahwa Islam adalah agama yang benar.
    Ingat, dari 87 % Islam di Indonesia, 37 % nya Islam KTP, 50 % penganut Islam sungguhan. Dari 50 % itu, 20 % tidak shalat, 20 % kadang-kadang shalat dan hanya 10 % pelaksana shalat. Apabila dari yang hanya 10 % yang shalat itu dihojat Anda dengan perbedaan, sehingga menyebabkan ragu-ragu dalam beragama yang mengakibatkan 9 % meninggalkan shalat, berarti ummat Islam Indonesia hanya tinggal 1 %. Terhadap angka itu Anda ikut berperan, dan harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Astaghfirullah.
    Wass. Wr. Wb.
    hmjn wan@gmail.com

    BalasHapus